TANGERANG – Satuan Reskim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diduga dilakukan oleh dua orang pria yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa itu terjadi siang hari di Perumahan Bumi Mas Raya Blok C.5, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. pada Senin, (19/9/2022) siang.
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi WNA Overstay
|
Polisi pun kini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap aksi percobaan curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP tersebut.
“Benar, Kejadiannya sekira Jam 11.30 WIB, saat korban sedang berada di lantai 2 tiba-tiba didatangi dua orang pelaku, mengancam menggunakan senjata api (senpi) mirip jenis pistol, ” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi Wartawan. Senin, (19/8) malam.
Selanjutnya, korban berusaha melawan kepada diduga kedua pelaku, kemudian salah satu pelaku langsung memukul kearah kepala korban hingga terluka menggunakan senpi.
“Karena di teriaki maling oleh istri korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berboncengan, ” jelas Zain.
Kapolres memastikan, pihaknya melalui unit Reskrim Polsek Tangerang bersama Satuan Reserse kriminal (satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kini tengah mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kedua terduga pelaku tersebut. (Hendi)